Visi dan Misi SMPN 2 KH
VISI: MEWUJUDKAN PROFIL PELAJAR PANCASILA BAGI WARGA SEKOLAHMisi: 1. Mewujudkan warga sekolah beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia; 2. Meningkatkan kedisiplinan warga sekolah untuk menciptakan lingkungan sekolah 7K (Keamanan, Kenyamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan); dan menyenangkan; 3. Mewujudkan warga sekolah berkebhinekaan global; mengenal; menghargai budaya, memiliki kemampuan komunikasi interkultural dalam berinteraksi dengan sesama; mampu merefleksi dan bertanggungjawab terhadap pengalaman kebhinekaan; 4. Meningkatkan semangat gotong-royong warga sekolah dan masyarakat sekitar; 5. Meningkatkan motivasi kemandirian; bertanggung jawab atas proses dan hasil belajar peserta didik; 6. Bernalar kritis; mampu secara objektif memproses informasi baik kualitatif maupun kuantitatif, membangun keterkaitan antara berbagai informasi, menganalisis informasi, mengevaluasi dan menyimpulkannya; 7. Meningkatkan kompetensi, prestasi melalui potensi dan kreativitas pada bidang akademik/ non akademik sesuai minat bakat pendidik dan peserta didik; 8. Pembelajaran berbasis Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) kekinian.

KOSP SMPN-2 Kahayan Hilir: KLIK DI SINI

Juknis BOS 2015 Final

Sumber Online : http://bos.kemdikbud.go.id/

...
D. Sasaran Program dan Besar Bantuan >
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).Dengan mempertimbangkan bahwa biaya operasi sekolah ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik, besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah sebagai berikut.

Jumlah dana BOS yang diterima sekolah dalam kelompok ini adalah:
a. SD = 60 x Rp 800.000,-/tahun = Rp 48.000.000,-/tahun
b. SMP/Satap = 60 x Rp 1.000.000,-/tahun = Rp 60.000.000,-/tahun

Khusus untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), terdapat 3 (tiga) kemungkinan yang terjadi di lapangan:

a) SDLB yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SMPLB, dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 800.000,- atau sejumlah Rp 48.000.000,-/tahun, b) SMPLB yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SDLB, dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 1.000.000,- atau sejumlah Rp 60.000.000,-/tahun, c) SLB dimana SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan, dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 1.000.000,- atau sejumlah Rp 60.000.000,-/tahun.

Jumlah dana BOS untuk SMPT tetap didasarkan jumlah peserta didik riil karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.

E. Waktu Penyaluran Dana
Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Pada tahun anggaran 2015, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai dengan Desember 2015, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2015 tahun ajaran 2014/2015 dan Triwulan III dan IV tahun anggaran 2015 tahun ajaran 2015/2016.

... selengkapnya klik di sini