Visi dan Misi SMPN 2 KH
VISI: MEWUJUDKAN PROFIL PELAJAR PANCASILA BAGI WARGA SEKOLAHMisi: 1. Mewujudkan warga sekolah beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia; 2. Meningkatkan kedisiplinan warga sekolah untuk menciptakan lingkungan sekolah 7K (Keamanan, Kenyamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan); dan menyenangkan; 3. Mewujudkan warga sekolah berkebhinekaan global; mengenal; menghargai budaya, memiliki kemampuan komunikasi interkultural dalam berinteraksi dengan sesama; mampu merefleksi dan bertanggungjawab terhadap pengalaman kebhinekaan; 4. Meningkatkan semangat gotong-royong warga sekolah dan masyarakat sekitar; 5. Meningkatkan motivasi kemandirian; bertanggung jawab atas proses dan hasil belajar peserta didik; 6. Bernalar kritis; mampu secara objektif memproses informasi baik kualitatif maupun kuantitatif, membangun keterkaitan antara berbagai informasi, menganalisis informasi, mengevaluasi dan menyimpulkannya; 7. Meningkatkan kompetensi, prestasi melalui potensi dan kreativitas pada bidang akademik/ non akademik sesuai minat bakat pendidik dan peserta didik; 8. Pembelajaran berbasis Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) kekinian.

KOSP SMPN-2 Kahayan Hilir: KLIK DI SINI

LINI MASA PENERBITAN IJAZAH

Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar



Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, disampaikan bahwa Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan  akuntabilitas penerbitan ijazah pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyusun Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (selanjutnya disebut Pedoman). Penyusunan Pedoman mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang ljazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pedoman disusun dengan tujuan memberikan panduan teknis dan sistematis agar seluruh proses pengelolaan ijazah, mulai dari validasi data, penomoran ijazah, pencetakan, penatausahaan, hingga pendistribusiannya berjalan tertib serta meminimalkan kesalahan atau penyalahgunaan dokumen ijazah. Pedoman digunakan sebagai acuan pelaksanaan pengelolaan ijazah pada Tahun Ajaran 2024/2025 di seluruh satuan Pendidikan https://ijazah.data.kemdikbud.go.id/ (sumber)