Visi dan Misi SMPN 2 KH
VISI: MEWUJUDKAN PROFIL PELAJAR PANCASILA BAGI WARGA SEKOLAHMisi: 1. Mewujudkan warga sekolah beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia; 2. Meningkatkan kedisiplinan warga sekolah untuk menciptakan lingkungan sekolah 7K (Keamanan, Kenyamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan); dan menyenangkan; 3. Mewujudkan warga sekolah berkebhinekaan global; mengenal; menghargai budaya, memiliki kemampuan komunikasi interkultural dalam berinteraksi dengan sesama; mampu merefleksi dan bertanggungjawab terhadap pengalaman kebhinekaan; 4. Meningkatkan semangat gotong-royong warga sekolah dan masyarakat sekitar; 5. Meningkatkan motivasi kemandirian; bertanggung jawab atas proses dan hasil belajar peserta didik; 6. Bernalar kritis; mampu secara objektif memproses informasi baik kualitatif maupun kuantitatif, membangun keterkaitan antara berbagai informasi, menganalisis informasi, mengevaluasi dan menyimpulkannya; 7. Meningkatkan kompetensi, prestasi melalui potensi dan kreativitas pada bidang akademik/ non akademik sesuai minat bakat pendidik dan peserta didik; 8. Pembelajaran berbasis Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) kekinian.

KOSP SMPN-2 Kahayan Hilir: KLIK DI SINI

PUPNS 2015

EPUPNS




Menjawab berbagai pertanyaan seputar PUPNS 2015;
Seperti yang telah dilansir oleh Website Resmi Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah di http://kalteng.go.id/ogi/viewarticle.asp?ARTICLE_id=1998_Badan Kepegawaian Negara tahun ini ... melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yaitu mengadakan Sensus Kepegawaian kembali setelah 12 tahun yang lalu pernah dilakukan. Hal ini didasari oleh masih banyaknya PNS yang belum ikut Terdata dengan baik pada waktu PUPNS Tahun 2003.

Pengertian PUPNS 2015
Adalah Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nasional; merupakan kegiatan Pemutakhiran Data PNS yang dilakukan secara Online dan dilaksanakan sejak 01 September 2015 dan berakhir pada 31 Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN. Baca Seterusnya

Referensi:
Twitter Satgas e-PUPNS